Apakah Anda pernah kehilangan atau merusak STNK kendaraan bermotor Anda di Indonesia? Jangan khawatir, karena ada cara mengurus STNK hilang atau rusak di Indonesia yang bisa membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan bukti registrasi kendaraan yang sah dan harus selalu dibawa saat mengemudi. Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya agar tidak terkena sanksi hukum.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, AKP Budi Santoso, “Melaporkan kehilangan STNK ke polisi adalah langkah awal yang penting untuk proses penggantian. Polisi akan memberikan surat keterangan kehilangan yang nantinya akan digunakan saat mengurus penggantian STNK di Samsat.”
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat terdekat untuk mengurus penggantian STNK. Menurut Kepala Samsat Jakarta Selatan, Ahmad Rizal, “Pemilik kendaraan harus membawa persyaratan seperti KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan dari polisi, dan formulir pengajuan penggantian STNK yang bisa diunduh dari website Samsat.”
Proses penggantian STNK biasanya membutuhkan waktu 1-2 minggu tergantung dari jumlah antrian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Biaya penggantian STNK juga bervariasi tergantung dari jenis kendaraan dan provinsi tempat pengurusan dilakukan.
Jadi, jangan biarkan STNK hilang atau rusak menghambat aktivitas Anda. Segera ikuti langkah-langkah cara mengurus STNK hilang atau rusak di Indonesia agar kendaraan Anda kembali legal dan dapat digunakan dengan aman.