Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah hal yang penting bagi setiap pengemudi di Salatiga. Tidak hanya untuk kebutuhan legalitas, namun juga untuk keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. Banyak orang mungkin tidak menyadari betapa pentingnya memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga, AKP Budi Santoso, memperpanjang SIM adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi. “Kami mengimbau kepada masyarakat Salatiga untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan memperpanjangnya sebelum habis masa berlakunya. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Aturan mengenai memperpanjang SIM di Salatiga sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan di daerah lain. Namun, seringkali masih terdapat kekurangpahaman di kalangan masyarakat. Salah satu aturan yang seringkali dilanggar adalah memperpanjang SIM setelah melewati masa berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281 ayat (1) menyatakan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak habis masa berlakunya. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pemegang SIM dianggap tidak memiliki SIM dan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi bagi mereka yang kedapatan tidak memperpanjang SIM setelah habis masa berlakunya adalah denda administratif. Selain itu, pengemudi juga dapat dikenakan sanksi sosial berupa tidak dapat melakukan perpanjangan SIM untuk jangka waktu tertentu.
Masyarakat Salatiga perlu memahami betapa pentingnya memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, namun juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Jadi, jangan biarkan SIM Anda habis masa berlakunya. Segera perpanjang SIM Anda dan patuhi aturan yang berlaku.