Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK di Indonesia


Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah proses yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Prosedur dan biaya perpanjangan STNK di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prosedur perpanjangan STNK meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor, uji emisi gas buang, dan pemeriksaan fisik kendaraan. “Prosedur perpanjangan STNK harus dilakukan dengan tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata Budi, seorang ahli hukum lalu lintas.

Biaya perpanjangan STNK juga harus diperhitungkan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Menurut Dinas Perhubungan Kota Jakarta, biaya perpanjangan STNK untuk mobil pribadi berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sedangkan untuk motor berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000. “Pemilik kendaraan harus selalu siap dengan biaya perpanjangan STNK setiap tahun agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya,” ujar Dina, seorang petugas di Samsat Jakarta.

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan tenggat waktu perpanjangan STNK agar tidak terlambat. “Keterlambatan perpanjangan STNK dapat berdampak pada dikenainya denda keterlambatan dan bahkan tilang oleh petugas kepolisian,” kata Andi, seorang polisi lalu lintas.

Dengan memahami prosedur dan biaya perpanjangan STNK di Indonesia, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah dan kelancaran dalam penggunaan kendaraan bermotor. Jadi, pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal perpanjangan STNK dan siapkan biaya yang cukup agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.