Proses dan persyaratan pembuatan SKCK di Polres Salatiga memang menjadi hal yang penting bagi masyarakat yang ingin memiliki surat keterangan catatan kepolisian. Bagaimana sebenarnya prosesnya? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Menurut Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, AKP Made Wira, proses pembuatan SKCK di Polres Salatiga cukup mudah asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Proses pembuatan SKCK di Polres Salatiga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara langsung ke bagian pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah membawa fotokopi KTP dan KK, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, serta membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Selain itu, calon pemohon juga harus melengkapi formulir yang telah disediakan oleh Polres Salatiga.
Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Rahmat Yusri, pentingnya memiliki SKCK adalah untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lain yang memerlukan surat keterangan catatan kepolisian. “Dengan adanya SKCK, kita dapat menunjukkan bahwa kita merupakan warga yang taat hukum dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal,” katanya.
Proses pembuatan SKCK di Polres Salatiga biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja tergantung dari jumlah pemohon yang datang. Namun, dalam situasi tertentu seperti saat pandemi Covid-19, proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu lebih lama karena adanya pembatasan jumlah pemohon yang diterima setiap harinya.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polres Salatiga, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan dan datang ke tempat yang telah ditentukan. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK akan berjalan lancar dan memudahkan keperluan Anda ke depannya.